Berita Jembrana
Begini Syarat Krama Hindu Bali Mendapatkan Penyu untuk Keperluan Adat
Penyu untuk upakara bisa didapatkan oleh krama Hindu Bali, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Begini Syarat Krama Hindu Bali Mendapatkan Penyu untuk Keperluan Adat.
Penyu sejatinya adalah hewan yang dilindungi, terutama penyu yang berada di alam liar.
Namun, permintaan terhadap penyu di Bali juga cukup tinggi.
Sehingga beberapa kali terjadi penyelundupan penyu hijau dan jenis lainnya oleh orang tidak bertanggungjawab.
Padahal sejatinya, penyu untuk upakara bisa didapatkan oleh krama Hindu Bali.
Baca juga: Sembilan Penyu Dilepasliarkan di Perairan Perancak Jembrana-Bali
Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Paling penting ialah penyu yang diperuntukkan sebagai sarana pengorbanan dalam upakara bukan penyu yang mengambil dari alam liar.
Hal ini disampaikan, Kasubag TU BKSDA Bali Prawono Meruanto, seusai pelepasliaran penyu hijau di Perancak Kabupaten Jembrana.
Prawono menjelaskan, pertama terkait dengan pelepasliaran sendiri, Polres Jembrana berhasil menyita 9 ekor penyu pada 17 Februari 2022 lalu.
Sudah sepekan lalu, penyu dinyatakan sehat dan bisa dilepasliarkan oleh jaringan satwa Indonesia.
Untuk efektivitas, maka memang penyu lebih cepat lebih baik untuk dilepasliarkan.
“Seperti yang kita lihat, penyu sehat dan cepat untuk mencari air. Dan untuk modus sendiri, ketika diketahui bahwa ukuran penyu itu besar. maka memang untuk dikonsumsi,” ucapnya, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut dia, pada dasarnya masyarakat belum teredukasi sehingga mengambil penyu dan dibeli untuk keperluan upakara.
Padahal, untuk keperluan adat sesuai yang ditanyakan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, bahwa untuk adat kesepakatan BKSDA dengan PHDI.
Untuk simbolis keagamaan, maka penyu yang digunakan tidak lebih dari ukuran 20 centimeter.
Baca juga: Terkait Penyelundupan 9 Penyu Hijau, Polres Jembrana Sudah Tetapkan Tersangka