CARA Mudah Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara mendapatkan EFIN online.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com
Cara mendapatkan EFIN secara online 

Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan:

* Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. 

* Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.

* Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.

* Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

* Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

* Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

* Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

* Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang

Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:

* Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.

* Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.

* Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved