CARA Mudah Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara mendapatkan EFIN online.
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan:
* Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
* Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
* Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
* Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
* Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
* Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
* Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
* Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
* Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
* Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
* Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.