CARA Mudah Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara mendapatkan EFIN online.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com
Cara mendapatkan EFIN secara online 

* Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

* Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

* Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

* Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

* Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.

Nah, itulah cara mendapatkan EFIN online yang bisa dicoba untuk daftar EFIN online. Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak cukup mudah bukan?

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2022/03/07/185603026/ini-cara-mendapatkan-efin-tanpa-ke-kantor-pajak-untuk-lapor-spt?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved