Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Tak Bisa Tunjukkan Izin, Pasar Sukla Satya Graha di Gianyar Disegel

Pasar Sukla Satya Graha di Jalan Astina Utara, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali disegel atau ditutup oleh Dinas Satpol PP Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pasar berlebel 'Sukla Satya Graha' di Jalan Astina Utara, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali disegel atau ditutup oleh Dinas Satpol PP Gianyar, Senin 7 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pasar Sukla Satya Graha di Jalan Astina Utara, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali disegel atau ditutup oleh Dinas Satpol PP Gianyar, Senin 7 Maret 2022.

Hal itu karena pasar ini tidak bisa menunjukkan izin.

Disebutkan, pasar tersebut kerap terdapat pedagang bermobil.

Ketika sore hingga malam banyak permainan anak-anak, seperti odong-odong.

Penutupan berlangsung dengan cara memasang spanduk berlatar merah.

Baca juga: Kesaksian Warga Gianyar Saat Bekerja di Ukraina, Evi: Pulang Hanya Bawa Dua Pakaian

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Selasa 8 Maret 2022 membenarkan pihaknya mengamankan Pasar Sukla yang berada di utara RSUD Sanjiwani, Gianyar.

Hal itu karena yang bersangkutan tak bisa menunjukkan izin tentang kegiatan pasar tersebut.

“Kami menutup menggunakan spanduk. Sebab usaha Ini belum memiliki izin operasional. Karena itu, kami minta kepada pemilik atau pengelola pasar agar menghentikan usaha sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Watha. 

Menurut Watha, penutupan tersebut berdasarkan perintah tugas.

“Intinya kami menjalani tugas dan fungsi Pol PP. Karena yang bersangkutan, pengelola belum bisa menunjukkan izin sampai dengan saat ini,” tandasnya. 

Watha menjelaskan, di pasar sukla tersebut, terdapat berbagai macam dagangan.

Di antaranya dagang pakaian hingga pedagang kuliner. Tak sedikit dari mereka juga merupakan pedagang bermobil.

Dari sore juga terdapat odong-odong.

Mengenai nasib pedagang di sana, pihaknya meminta agar yang bersangkutan berjualan di tempat remi.

"Kami mengarahkan yang bersangkutan agar berjualan ke tempat-tempat resmi, tempat yang telah memiliki izin dari Pemkab,” kata Watha. 

Baca juga: Truk Molen Jatuh ke Jurang di Blahbatuh Gianyar, Sopir Selamat

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved