Info Populer

Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI. 

Editor: Noviana Windri
via Tribun Pekanbaru
ilustrasi gaji ke 13 ASN 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022. 

Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.

Simak besaran nominal kenaikan tunjangan PNS berikut:

Kenaikan tunjangan PNS Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional Ini

Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia, Tertinggi Jawa Timur

Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved