Info Populer
Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Simak besaran nominal kenaikan tunjangan PNS berikut:
Kenaikan tunjangan PNS Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional Ini
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia, Tertinggi Jawa Timur
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000