Info Populer

Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI. 

Editor: Noviana Windri
via Tribun Pekanbaru
ilustrasi gaji ke 13 ASN 

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

Fasilitas rumah dinas

Tunjangan kemahalan

Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku

Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Rinciannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/08/083000165/tunjangan-pns-naik-untuk-4-jabatan-fungsional-simak-rinciannya?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved