Info Populer
Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.
“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.
Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:
Fasilitas rumah dinas
Tunjangan kemahalan
Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Rinciannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/08/083000165/tunjangan-pns-naik-untuk-4-jabatan-fungsional-simak-rinciannya?page=2