Info Populer
Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Simak besaran nominal kenaikan tunjangan PNS berikut:
Kenaikan tunjangan PNS Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional Ini
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia, Tertinggi Jawa Timur
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia yang Jumlah PNS Paling Sedikit, Berminat Jadi PNS di Sana?
Baca juga: PNS Pemkab Tabanan Jualan Nasi Be Guling, Manfaatkan Waktu Luang untuk Hal Produktif
Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000.
Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara
Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.
Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.
Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.
“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Fasilitas ASN IKN Nusantara
Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.
Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).
Baca juga: 220 CPNS Pemkab Jembrana Diambil Sumpahnya Menjadi PNS, Ini Pesan Bupati Tamba
Baca juga: Kunker Perdana di NTT, Pangdam IX/Udayana Beri Arahan ke Prajurit dan PNS Korem 161/Wira Sakti
Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.
“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.
Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:
Fasilitas rumah dinas
Tunjangan kemahalan
Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Rinciannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/08/083000165/tunjangan-pns-naik-untuk-4-jabatan-fungsional-simak-rinciannya?page=2