Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diduga Jebak 25 Ribu Orang Main Trading, Tak Satu pun Menang
Doni menggiring 25 ribu orang membernya untuk bermain bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan lihai mengeruk untung dari investasi bodong.
Doni menggiring 25 ribu orang membernya untuk bermain bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Namun tak satu pun dari member itu yang menang.
Baca juga: SOSOK Dinan Fajrina, Istri Cantik Doni Salmanan dengan 600 Ribu Followers, Rumahnya Mewah Banget
Padahal Doni Salmanan menjanjikan untung dari trading binary option di aplikasi Quotex.
Bukti-bukti itu telah dikantongi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka.
Doni Salmanan sejak Selasa (8/3/2022) malam dijebloskan ke tahanan setelah 13 jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Polisi mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.
Satu di antaranya, polisi menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dijebloskan ke Ditahan, 13 Jam Diperiksa, Rekening Diblokir
Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya.
Baca juga: Terungkap, Doni Salmanan Dua Kali Menikah, Gigi Ruwanita Istri Pertama?
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: BUKAN Binomo, Ini Apalikasi Digunakan Doni Salmanan Lancarkan Aksi Penipuan Berkedok Binary Option
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
Baca juga: Dijerat Pasal Penipuan dan Judi Online, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex,