Berita Badung
Komisi I DPRD Badung Pertanyakan Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023
Komisi I DPRD Badung Pertanyakan Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komisi I DPRD Badung Pertanyakan Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023.
Tenaga Kegiatan atau Pegawai Kontrak nasibnya mulai dipertanyakan oleh jajaran dewan di Kabupaten Badung.
Pasalnya beredar kabar tenaga kontrak dan honorer akan dihapus oleh pemerintah pusat.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Badung langsung menanyakan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Setda Badung pada Selasa 8 Maret 2022.
Pasalnya, Kabupaten Badung saat ini memiliki ribuan pegawai kontrak yang jumlahnya melebihi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Wujudkan Pelayanan Prima DPMPTSP dan Disdukcapil Badung, Bupati Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi
Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan saat rapat menanyakan langsung terkait nasib tenaga kegiatan atau pegawai kontrak di Pemkab Badung belum jelas, di tengah-tengah kebijakan pemerintah pusat tahun 2023.
Dirinya mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait akan dilakukannya penghapusan tenaga kontrak tersebut.
"Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, dari pegawai honorer dan kontrak. Bagaimana nasib mereka nanti setelah tahun 2023.
Karena ada kebijakan Kemenpan hanya akan ada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang ASN.
Sehingga menurutnya, penjelasan dari BPKSDM menurutnya sangat penting, agar ada kesamaan presepsi dan jawaban untuk masyarakat.
"Kami perlu penjelasan, agar informasi yang diterima masyarakat jelas," ucapnya.
Sementara Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari pusat.
"Kami belum menerima petunjuk dari pusat akan bagaimana dan ke mana untuk tenaga kegiatan (pegawai kontrak). Kami masih menunggu informasi dari pusat," katanya.
Lebih lanjut Wijaya menjelaskan, dalam UU 5 Tahun 2017 tentang ASN, yang disebut bahwa pegawai hanya ASN dan P3K.
Baca juga: Dipulangkan dari Ukraina, Era Rustini PMI Asal Badung Mengaku Masih Trauma