Berita Jembrana

Nasib Klinik Rapid Tes di Ujung Tanduk, Satgas Jembrana: Masih Dibutuhkan untuk Yang Vaksin I

“Nanti validasi di KKP. Kalau tidak ada vaksin atau hanya vaksin I, maka akan menggunakan rapid tes sebagai syarat wajib masuk ke Bali,”

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
ist
Suasana Klinik Rapid tes di Pelabuhan Gilimanuk, Rabu 9 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Keberadaan klinik rapid tes diduga di ujung tanduk.

Hal ini menyusul dengan keluarnya surat edaran oleh Satgas Penanganan Covid-19, nomor 11 tahun 2022.

Dimana ada penghapusan rapid/swab antigen dan PCR, untuk PPDN yang sudah tervaksin II dan III atau booster.

Atas hal ini, Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, Putu Agus Artana menyatakan, bahwa terkait keberadaan pihaknya tetap akan membiarkan keberadaan klinik rapid tes, baik di kota Jembrana hingga di Pelabuhan Gilimanuk.

Alasannya, dari surat satgas yang divalidasi menggunakan vaksin II dan booster.

Baca juga: PPDN Masih Banyak yang Belum Tahu Mengenai SE Penghapusan Rapid Antigen dan Swab PCR

Baca juga: Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

Baca juga: Resmi Berlaku, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes PCR atau Antigen, Ini Ketentuannya

Tetapi ada yang masih vaksin I untuk swab antigen.

“Nanti validasi di KKP. Kalau tidak ada vaksin atau hanya vaksin I, maka akan menggunakan rapid tes sebagai syarat wajib masuk ke Bali,” ucapnya Rabu 9 Maret 2022.

Menurut dia, bahwa keberadaan klinik juga dibutuhkan bagi warga yang memiliki kasus komorbid sehingga tidak bisa divaksin.

Sehingga dibutuhkan surat keterangan dokter untuk swab antigen atau PCR.

Dan nantinya surat itu harus diberikan dari rumah sakit pemerintahan.

“Yang kasus kasus komorbid pasti membutuhkan swab antigen. Ya keberadaan mereka dibutuhkan. Tapi kalau tidak dibutuhkan atau permintaan setinggi dahulu nantinya kemungkinan akan tutup sendiri,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr I Gusti Bagus Oka Parwatha mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan dari Satgas Covid-19 Jembrana terkait keberadaan klinik rapid tes.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Dua Kali Vaksin Tak Perlu PCR dan Antigen, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Ketentuan Perjalanan Gunakan Antigen atau PCR

Baca juga: BREAKING NEWS! Perjalanan Domestik Sekarang Tidak Perlu Pakai Tes PCR atau Antigen

Pihaknya masih memperbolehkan karena di aturan tidak ada larangan menutup.

Dan yang ditekankan mungkin pada vaksinasi II dan pada booster yang pihaknya akan genjot.

“Ya kami mengikuti satgas saja,” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved