Berita Gianyar
Sentra UMKM Sukla Satyagraha di Gianyar Diberikan SP2, Ini Penyebabnya
Kalau masih beroperasi, maka kami akan layangkan SP3, karena yang berdangkutan tidak mengindahkan anjuran dari Pemkab," ujar Kepala Dinas Satpol PP
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satpol PP Gianyar, Bali kembali memberikan tindakan pada Pasar Sentra UMKM Sukla Satyagraha, yang berlokasi di Jalan Astina Utara, Gianyar.
Dimana pada Selasa 8 Maret 2021l2 malam, Dinas Satpol PP Gianyar telah melayangkan surat peringatan (SP) 2.
Hal itu dikarenakan meskipun peringatan pertama telah diberikan pada Senin 7 Maret 2022, pasar yang disebut menampung para pengusaha UMKM Koperasi Sukla Satyagraha tersebut masih tetap beroperasi.
"Membandel, kita sudah keluarkan surat teguran ke-2 kemarin.
Baca juga: ASN Pemkab Gianyar Pusing, Duga Insentif yang Belum Diterima Dihanguskan, Benarkah?
Kalau masih beroperasi, maka kami akan layangkan SP3, karena yang berdangkutan tidak mengindahkan anjuran dari Pemkab," ujar Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Rabu 9 Maret 2022.
Watha menegaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk membuka usaha.
Namun sebagai negara hukum, kata Watha, setiap orang wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti izinnya.
"Intinya pemerintah ingin yang bersangkutan mengikuti ketentuan yang berlaku, karena ini adalah negara hukum. Ngurus ijin itu sepertinya prosesnya sangat mudah, apalagi dengan sistem baru dengan OSS.
Pemilik atau pengelola pasar itu sudah pernah diajak rapat oleh tim Pemkab tanggal 14 Februari, ke Satpol PP juga sudah pernah kita kasi pentunjuk," ujar Watha.
Kepala Dinas Perizinan Gianyar, Dewa Alit Mudiarta mengatakan, jika pihak pengelola pasar tersebut mengaku mengantongi izin OSS (Online Single Submission).
Izin tersebut tak sesuai dengan aktivitas yang berada di dalamnya.
"Izinya koperasi simpan pinjam, berada di dalam gedung," ujar Dewa Alit.
Terkait pasar tersebut yang sempat dibiarkan beroperasi meskipun tak memiliki izin yang sesuai, Dewa Alit mengatakan, hal itu karena sentra tersebut termasuk tempat lainnya diberikan beroperasi karena sejumlah pasar masih dalam tahap pembangunan.
Ketika pasar pemerintah dibuka, para pedagang yang berjualan di fasilitas umum diarahkan ke tempat yang memiliki legalitas jelas.
Baca juga: Kejari Gianyar Tolak Eksepsi Tim Hukum Terdakwa Penipuan Putri Arab, Ancana: Sidang Ditunda
"Pedagang yang tidak memiliki tempat diarahkan agar ke tempat yang memiliki legalitas. Telah dilakukan penertiban oleh satpol pp," ujarnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem