Info Populer
Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022, Tidak Perlu Pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan
Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan.
TRIBUN-BALI.COM - Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun sudah dapat memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Memiliki KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena di dalam KTP terdapat penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Di KTP juga tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Berikut cara dan syarat membuat e-KTP:
Syarat membuat e-KTP
Baca juga: Blangko e-KTP Menipis, Disdukcapil Karangasem Usulkan Pengadaan ke Kemendagri
Baca juga: BABAK BARU Korupsi E-KTP, KPK Kembali Tahan 2 Eks Pejabat, Pengusutan Berlanjut
Baca juga: SIMAK CARA Mengubah Data e-KTP dengan Cepat dan Mudah
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat untuk membuat e-KTP untuk pertama kali.
Berikut adalah syaratnya:
1. Berumur 17 tahun
2. Membawa fotokopi KK
3. Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/kelurahan
4. Datang ke Dinas Dukcapil
5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan
Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Keluarahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
Cara membuat e-KTP