Info Populer
Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022, Tidak Perlu Pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan
Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut caranya:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Baca juga: E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022
Baca juga: Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Baca juga: PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital
Baca juga: Tahapan Cara Mengurus KTP Hilang, Mulai Dari Syarat Hingga Biaya
Mengapa harus e-KTP?
Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP