Info Populer

Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022, Tidak Perlu Pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan.

Editor: Noviana Windri
tribunnews
ilustrasi 

Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1.     Menghindari pajak

2.     Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

3.     Mengamankan korupsi

4.     Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved