Berita Denpasar
7 Orang Dalam Satu Mobil Dihukum Push Up di Denpasar, Ini Sebabnya
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di perempatan Jalan WR Supratman - Jalan Waribang - Jalan Sulatri
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di perempatan Jalan WR Supratman - Jalan Waribang - Jalan Sulatri, Desa Kesiman Petilan, Denpasar, Bali.
Sidak masker terus digelar di Denpasar meskipun kasus terus menurun dan digelar pada Kamis 10 Maret 2022.
Dalam sidak ini terjaring sebuah mobil minibus dengan 7 orang penumpang yang tidak menggunakan masker.
Penumpang ini pun dihukum push up di tempat.
Baca juga: Sidak Masker di Ubung Kaja Denpasar, 12 Pelanggar Terjaring
Sementara itu, dalam sidak ini terjaring sebanyak 28 pelanggar.
Di mana sebanyak 6 pelanggar didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Sementara itu, 22 orang lainnya diberikan sanksi administrasi.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda.
“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dan kami bina agar selalu taat,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Selain itu, Kota Denpasar juga masih dalam masa PPKM Level 3.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Baca juga: Sidak Masker Pertama Setelah Nyepi di Denpasar, 3 Orang Langsung Didenda Rp100 Ribu
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar