Berita Nasional

Ingat Insiden Nagreg? Begini Percakapan Kolonel Priyanto Sebelum Tubuh Sejoli Dibuang ke Sungai

Fakta baru akhirnya terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg yang menewasakan Handi Saputra dan Salsabila

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel Priyanto, tersangka 1 saat rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin 3 Januari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.

Persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Seperti diketahui, kasus yang kerap disebut sebagai insiden Nagreg itu menewaskan dua sejoli yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Adapun inisiator pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, datang dari Kolonel Inf Priyanto setelah menabrak pasangan tersebut.

Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap kalimat percakapan Kolonel Priyanto yang membuat kedua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut hingga membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Dilansir  dari Kompas.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu 2 Maret 2022.
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu 2 Maret 2022. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Keduanya meminta agar Handi dan Salsabila lebih baik dibawa ke Puskesmas terdekat. Tentu saja, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Wirdel, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis 10 Maret 2022.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

Baca juga: Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat

Setelah mendengar jawaban tersebut, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon untuk mengurungkan niat jahatnya.

Permohonan ini disampaikan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko lantaran keduanya mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Akan tetapi, permohonan itu pun tak membuat niat jahat Kolonel Priyanto kendur.

Kolonel Priyanto pun mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang yang tidak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved