Berita Nasional
Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat
Tiga Prajurit TNI AD yang jadi tersangka tabrak lari dua sejoli di Nagreg sempat hilangkan bukti dengan mengganti warna cat mobil
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg menemukan fakta baru.
Tiga prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg diketahui mencoba menghilangkan bukti.
Hal tersebut dilakukan tiga prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infantri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh dengan cara mengganti warna cat mobil Isuzu Panther mereka.
Fakta tersebut dikatakan oleh Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo.
"Dari hasil pemeriksaan, maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif, yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab,” dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 7 Januari 2022, dalam artikel berjudul Kolonel Priyanto Cs Ubah Cat Mobil Dari Hitam Jadi Abu-abu Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disoraki Warga, Puspomad Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Chandra menuturkan, bila ketiga prajurit TNI AD tersebut mengganti warna cat mobilnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghilangan Bukti Akibatkan Hukuman Pidana
Bukannya merasa aman, namun hal tersebut membuat ketiga prajurit TNI AD terlibat dalam perkara pidana.

“Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan,” tutur Chandra.
Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas, mengatakan t elah menyelesaikan proses penyidikan kasus.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis 6 Januari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Upaya Hilangkan Alat Bukti Malah Bikin Kasus Nagreg Jadi Pidana Tak Berperikemanusiaan.
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.
Baca juga: Rekonstruksi Nagreg Hanya 10 Menit, Adegannya Merobek Hati Nurani, Semoga Handi dan Salsabila Tenang