25 Warga Bali Telantar di Turki

Polda Bali Masih Selidiki Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki

Polda Bali masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dialami 25 warga Bali yang terkatung-katung di Turki

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Kondisi 25 Warga Bali yang berada di emperan toko di Turki, meminta dipulangkan ke Bali. Polda Bali Masih Selidiki Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali Masih Selidiki Kasus Agen Ilegal yang Berangkatkan 25 Warga Bali ke Turki.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dialami NKT (21) tenaga kerja asal Bali, Indonesia yang sempat menerima tawaran pekerjaan di Turki.

Kasus ini mencuat setelah ramai beredar di sosial media video sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berada di Turki terkatung-katung kesulitan ingin pulang ke tanah air.

Kasus ini pun mulai bergulir di Polda Bali setelah dilaporkan pada 22 Februari 2022 lalu, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Terdapat dua orang terlapor dalam laporan LP/B/100/II/2022/SPKT/POLDA BALI itu, terlapor dengan inisial KPR (nama agen di Indonesia) dan SARR (agen di luar negeri). Pelapor/korban NKT diminta menyetor uang sejumlah Rp 25 juta saat itu.

Baca juga: Bayar Rp 25 Juta Dijanjikan Bekerja di Hotel, 25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki

"Saya sudah koordinasi dengan bagian Krimum, masih lidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 11 Maret 2022.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan menyebut, kasus dugaan tindak pidana penipuan ini sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng dari Polda Bali.

"Kasus sudah dilimpahkan ke Polres Buleleng," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NKT pelapor merupakan warga asal Singaraja, Kabupaten Buleleng dan dalam laporan tempat kejadian perkara (TKP) berada wilayah Banjar Dinas Kaje Kauh, Tamlang, Kubu Tambahan, waktu kejadian 16 November 2021. 

Di hari yang sama, sejumlah pekerja tersebut terbang ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Lion Air JT-29.

Kuasa hukum korban NKT, I Putu Pastika Adnyana membeberkan sejumlah nama korban penipuan diduga agen ilegal yang nasibnya kini tak jelas di Turki.

Diantaranya I Gede Giri Asa, I Gede Ari Sukriawan, I Kadek Surya Hadi Kusuma, I Made Gina Surya Wibawa, I Putu Agus Ariadi, I Wayan Srinama yasa.

Kemudian, Kadek Adi sudarsana, Kadek Suliasmini, Ketut Ayu Paramita, Ketut susena adi putra, komang Yudi Arnawa Putra, Putu Septiana Sri Wardana dan beberapa lainnya. 

"Semua masih ada di Turki, sisanya nanti saya sampaikan," ujarnya.

Terkait dengan laporan tersebut, diduga memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup atas dugaan Pasal 378 KUHP dan akan dikembangkan lagi sesuai dengan pemeriksaan beberapa saksi yang mengarah ke TPPO/Human Trafficking.

Baca juga: BP2MI Denpasar Tegaskan 25 Orang Bali yang Luntang-lantung di Turki Bukan PMI

Dan patut diduga terlapor melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. 

Termasuk juga  diduga melanggar Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perlindungan PMI Krama Bali yang dilakukan oleh terlapor, dimana pada Pasal 14 ayat 1 menjelaskan tentang hak Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.

Salah satunya memperoleh informasi yang benar mengenai “pasar kerja, tata cara penempatan dan kondisi kerja luar negeri, yang diduga dilanggar oleh terlapor”, bujuk rayu terhadap calon pekerja migran untuk dijanjikan sebuah pekerjaan di luar negeri.

Tepatnya di Turki dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sedangkan mekanisme dari perekrutan si terlapor tidak mempunyai legalitas perusahaan penempatan dan tidak mempunyai izin rekrut dan izin penempatan. 

"Sesampainya di Turki pun penempatan mereka tidak langsung dipekerjakan dikarenakan korban diberangkatkan dengan visa holiday/single entry/visa kunjungan, serta sampai di Turki mereka tidak dipekerjakan pada tempat yang dijanjikan," paparnya.

Dalam video berdurasi 15 detik terdapat pria dengan membawa koper mengeluh tidak bisa pulang ke Indonesia, mereka berbicara dalam bahasa Bali.

"Engken ne bli iraga gelandangan di sisin rurunge, ije pertanggungjawabane? Iraga ngidih besik apang mulih gen ke bali, de ye bekeline awake bayahin gen tiketne (Gimana nih bli kita gelandangan dipinggir jalan. Dimana pertanggungjawabannya? Kita cuma minta satu biar pulang aja ke Bali. Gak usah aku dibekalin bayarin aja tiketnya,-red)," tutur pria yang belum diketahui identitasnya dalam video itu.

Usut punya usut mereka diduga korban human trafficking atau sindikat penyelundupan agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal. Putu menjelaskan awal perjanjian kliennya sebelum berangkat ke Turki untuk bekerja. 

"Klien kami direkrut dan dijanjikan pekerjaan di negara Turki sebagai housekeeping dan mendapat fasilitas apartemen serta klien kami telah membayar senilai Rp25.000.000 dan dijanjikan apartemen yang layak dipakai," ungkapnya kepada Tribun Bali, Rabu 9 Maret 2022.

Lanjut Putu, sesampainya di Jakarta saat pemeriksaan di imigrasi, korban baru mengetahui jika diberangkatkan dengan visa holiday, padahal perjanjian awal menggunakan visa kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Video Diduga 25 Warga Bali Terkatung-katung di Turki, Minta Dipulangkan

Lalu sesampai di Turki, klien/korban istirahat sehari dan keesokan harinya dipekerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terlapor. 

Bahkan ada beberapa teman lainnya yang dijanjikan bekerja di housekeeping tapi dipekerjakan di club malam. 

Tempat tinggal dalam 1 mess ditempati puluhan orang dan tempat tidur pun bergantian yang membuat keadaan tidak nyaman untuk beristirahat. 

"Video daripada korban di mana korban ini ditempatkan di dalam satu Losmen yang berjumlah 25 orang, dimana mereka harus bergantian untuk tidur, karena bed tidur mereka tidak cukup untuk 25 orang, ada yang terpaksa bekerja serabutan, ada yang sebagai cleaning service, pagi malam mereka bergantian tidur dengan temannya antara yang kerja pagi dan malam, miris sekali kondisinya," bebernya.

Sesampainya di Turki, korban dijanjikan membuat visa kerja, namun hanya mendapat visa holiday karena visa holiday sudah habis, maka klien kami mencari ikamet sendiri dengan biaya pribadi. 

Para korban menuturkan, sesampainya di Turki kondisinya sangat memprihatinkan. Sejumlah PMI yang diduga tertipu agen ilegal tersebut dipekerjakan tanpa kontrak, mereka baru dicarikan pekerjaan tanpa kontrak yang jelas hingga kabur.

"Beberapa PMI yang mengadu kepada kami tidak bekerja dan selalu mendapatkan intimidasi maupun ancaman-ancaman sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang kami miliki," tuturnya.

Menurut keterangan beberapa korban, dijelaskan Putu, dalam tekanan terlapor, dimana terlapor mensyaratkan dengan perjanjian bahwa terlapor akan memulangkan korban dengan syarat korban harus membuat pernyataan, tidak akan mempersoalkan terlapor atau melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di Bali atau ke polisi. 

"Otomatis mereka bekerja tanpa kontrak jelas dan si penerima kerja juga memperlakukan mereka tidak manusiawi dengan gaji di bawah standar, akhirnya mereka kabur karena tidak betah, ketika mereka kabur selesai sudah tanggung jawab terlapor SARR Cs itu, dan itu yang mereka inginkan lalu merekrut lagi," paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved