INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayar, Apakah Gaji Anda Termasuk?

INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayarkan, apakah gaji Anda termasuk?

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayar, Apakah Gaji Anda Termasuk? 

TRIBUN-BALI.COM -INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayar, Apakah Gaji Anda Termasuk?

Warga negara yang baik selalu taat membayar pajak.

Namun, ketahuilah bahwa kewajiban membayar pajak penghasilan tidak berlaku untuk semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir dari Tribunnews.com, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dikutip dari laman DJP.

Sedangkan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Wajib Pajak yang memenuhi syarat, dapat menggunakan NPWP untuk membayar pajak penghasilan.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ada dua jenis wajib pajak menurut peraturan tersebut.

Wajib Pajak Orang Pribadi

- Orang Pribadi (Induk)

- Hidup Berpisah (HB)

- Pisah Harta (PH)

- Memilih Terpisah (MT)

- Warisan Belum Terbagi (WBT).

Wajib Pajak Badan

- Badan

- Joint Operation

- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

- Bendahara

- Penyelenggara Kegiatan.

Adapun tarif pajak bagi Penghasilan Kena Pajak, dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 22 persen (berlaku mulai tahun pajak 2022).

Selain wajib pajak bagi orang pribadi, badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap, DJP juga mengatur besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

a. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Sehingga, seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Penghasilan Kena Pajak dan Besarannya serta Dua Jenis Wajib Pajak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved