Berita Denpasar
23 Orang Terjaring Sidak Masker di Depan Tiara Dewata Denpasar
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Sutoyo, depan Tiara Dewata, Kelurahan Dauh Puri Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Sutoyo, depan Tiara Dewata, Kelurahan Dauh Puri Denpasar.
Sidak ini digelar pada Senin, 14 Maret 2022 dengan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Babinsa dan Babinkamtibmas serta pihak dari kelurahan.
Dalam sidak masker ini terjaring sebanyak 23 orang pelanggar.
Baca juga: Ikamaha Denpasar Pengabdian Masyarakat Tanam Bibit Tanaman Holtikultura & Jahe Merah di Desa Petang
Dari semua pelanggar tersebut tak ada yang dikenakan denda.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak tersebut ada yang tidak membawa dan memakai masker sehingga didenda.
“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya memang semakin menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Karena saat ini kasus positif Covid-19 di Denpasar terus mengalami kenaikan.
Selain itu, Kota Denpasar juga masih dalam masa PPKM Level 3.
Baca juga: UPDATE: Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai Persen 96,97 Persen
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar