Info Populer

CEK Penerima Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Pada Maret 2022, Berikut Ini Cara Ceknya

Berikut adalah cara mengetahui penerima bansos PKH Tahap 1 lewat situs Kemensos, cair bulan Maret

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tribunnews
Ilustrasi- Uang tunai 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah cara mengetahui penerima bansos PKH Tahap 1 lewat situs Kemensos.

Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Baca juga: Sidak Masker Digelar di Sanur, Sebanyak 28 Orang Terjaring & 3 Orang Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya

Dilansir Tribun-Bali.com dari media sosial Instagram Kemensos @kemensosri pada Kamis 17 Maret 2022, PKH merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tahap ke-1 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan Maret 2022.

Bagi para penerima bansos PKH yang mengecek secara daring dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Tujuan Bansos PKH

Dilansir dari situs kemensos.go.id pada Kamis 17 Maret 2022, bansos PKH memiliki tujuan untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Melalui PKH, KM (Keluarga Miskin) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Baca juga: Sidak Masker Digelar di Sanur, Sebanyak 28 Orang Terjaring & 3 Orang Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi

Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Tahap Penyaluran PKH

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan).

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022, KLIK cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari Tribun-Bali.com akun Instagram @kemensosri pada Kamis 17 Maret 2022, berikut kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Bansos PKH Tahap I Sudah Cair, Segera Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Mulai 21 Februari 2022, SEGERA Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

Baca juga: Guyur Bansos, Pangdam IX/Udayana Nyanyi Hidup Ini Adalah Kesempatan Diiringi Anak Panti & Tuna Netra

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat).

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi

Baca juga: Sidak Masker Digelar di Sanur, Sebanyak 28 Orang Terjaring & 3 Orang Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved