Berita Denpasar

Menilik Kasus di Turki, AP3MI Bali Desak Polda Bali Berantas Tindak Kejahatan Human Trafficking

Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Pekerja asal Indonesia yang menjadi korban dugaan penipuan agen ilegal saat mendatangi KJRI di Turki 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan dan human trafficking pekerja asal Bali khususnya di Turki.

Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana berharap Polda Bali bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari terlapor (NKT, 21) saja.

"Karena patut diduga ada sindikat lain yang masih berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita dengan non prosedural," papar dia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca juga: Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar

Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi

Baca juga: Tengah Ramai Dibicarakan Pengguna Internet, Begini Cara Main Kuis Hari Bumi Google

Menurutnya, perkara ini sudah sewajarnya menjadi atensi seluruh pihak berwenang untuk memberantas tindak kejahatan ini. 

"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yg di lakukan oleh terlapor beserta kroni-kroninya. Ini adalah murni tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," tegasnya.

"Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," imbuh Pastika.

Putu Pastika yang juga selaku kuasa hukum korban, menuturkan, bahwa perkembangan kasus hukum yang dilaporkan oleh NKT asal Buleleng saat ini masih bergulir di Polres Buleleng.

"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," tutur Putu Pastika 

Pihaknya menekankan bahwa pelaku harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.

"Besar harapan kami sebagai kuasa hukum supaya kasus ini tetap berjalan dan ditindak tegas ,supaya menjadi efek jera terhadap para sindikat pelaku penipuan dan human trafficking seperti ini," tandasnya.

Secara terpisah dalam sebuah keterangan tertulis Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari menjelaskan, sebanyak 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat. 

Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul. 

Kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia. 

Sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. 

Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama bukan pidana atau denda. 

Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.

Imam menyampaikan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022. 

Baca juga: 29 WNI Bali yang Telantar dan Jadi Korban Penipuan di Turki Sudah Dalam Perlindungan Perwakilan RI

Baca juga: Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar

Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. 

“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat,” demikian ditekankan oleh Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari. 

Perwakilan RI di Turki saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.

Kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI perlu terus ditingkatkan. 

Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan. 

"Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga," paparnya.

KJRI Istanbul mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi.

Baca juga: Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar

Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya

Baca juga: WAKIL Bulutangkis Indonesia Berjuang di All England 2022 Hari Ini, Berikut Ini Jadwalnya

"Waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved