Berita Buleleng
Pasemetonan Sopir Truk Mesadu ke DPRD Buleleng Terkait Penerapan Peraturan ODOL
Salah satu anggota SPTB, Gede Sudarsana Udayana mengatakan, pihaknya berharap agar peraturan ODOL dapat segera direvisi, dengan mempertimbangkan dari
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Pasemetonan Sopir Truk Buleleng (SPTB) terus menyuarakan aspirasinya agar peraturan tentang Over Dimensi Over Loading (ODOL) dapat direvisi oleh pemerintah pusat.
Pada Rabu (16/3/2022) sebanyak 10 anggota SPTB terpantau mesadu ke DPRD Buleleng.
Salah satu anggota SPTB, Gede Sudarsana Udayana mengatakan, pihaknya berharap agar peraturan ODOL dapat segera direvisi, dengan mempertimbangkan dari beberapa aspek.
Dimana, dengan adanya peraturan ODOL ini, pihaknya diatur hanya dapat mengangkut muatan 5 ton.
Baca juga: Kejar Target 30 Persen, Pramuka Gelar Vaksinasi Booster Massal di Buleleng
Sementara pengguna jasa, hanya memberikan ongkos angkut rata-rata Rp 200 ribu per tonnya.
Artinya bila mengangkut muatan 5 ton, sopir mendapat upah sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, para sopir harus menanggung sendiri ongkos bahan bakar, hingga penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.
Dimana, untuk pengiriman barang dari Surabaya ke Bali ungkap Udayana, biaya bahan bakar yang harus ia keluarkan mencapai Rp 900 ribu.
Sementara biaya penyeberangan Gilimanuk-Ketapang pulang pergi mencapai Rp 550 ribu.
Hal inilah yang menyebabkan pihaknya terpaksa mengangkut barang yang melebihi dari kapasitas.
"Kalau hanya angkut 5 ton, saya hanya dapat Rp 1 juta. Dikurangi biaya BBM dan ongkos penyeberangan saja sudah habis. Saya tidak dapat untung jadinya. Anak istri tidak bisa makan.
Kalau memang peraturan ODOL ini akan diterapkan, ajak pihak perusahaan dan pengguna jasa, agar tarif angkut juga dinaikkan.
Peraturan ini jangan hanya memberatkan sopir saja. Kalau barang yang kami bawa dibatasi, pasti akan terjadi kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok. Ini juga harus dipikirkan oleh pemerintah," terangnya.
Udayana pun berharap aspirasi para sopir ini dapat disampaikan oleh DPRD Buleleng kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Agar peraturan ODOL ini dapat direvisi, dengan memperhatikan beberapa aspek.
Baca juga: 29 PMI Yang Bekerja di Turki Akan Dipulangkan ke Tanah Air, 23 Orang Diantaranya Asal Buleleng
"Kami sebenarnya sangat setuju dengan peraturan ini. Demi keselamatan kami di jalan.Tapi tolong dipikirkan juga soal tarif angkut kami. Harga kebutuhan pokok dan barang juga pasti akan melonjak," katanya.
Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, aspirasi para sopir ini akan disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
"Ya memang dalam pembuatan peraturan ini menyangkut keselamatan di jalan saja.
Tapi dari sisi ekonomi tidak dipertimbangkan. Aspirasinya akan kami tindaklanjuti, akan kami sampaikan ke pusat," tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng