Wawancara Tokoh
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham, Sertifikasi Halal Mudah dan Murah
Muhammad Aqil Irham mengatakan proses sertifikasi halal terus mengalami perbaikan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan proses sertifikasi halal terus mengalami perbaikan.
Integrasi dan literasi digital bagi pelaku usaha membuat pengurusan sertifikat halal semakin mudah.
Berikut petikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH M Aqil Irham, Selasa 15 Maret 2022:
Sejak kapan BPJPH mengambill alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikasi halal?
Saya harus klarifikasi bahwa BPJPH tidak mengambil alih, tetapi pemerintah menerbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Baca juga: Kisah Kadek Mega, Perajin Minyak Tandusan di Bangli, Bisa Sekolahkan Anak hingga S2
Namun bukan berarti BPJPH langsung ada pada saat itu, tiga tahun setelahnya BPJPH baru terbentuk di bawah Kementerian Agama.
Barulah di tahun 2019, BPJPH resmi diberi mandat untuk melakukan sertifikasi halal secara total.
Di dalam proses sertifikasi BPJPH pun tidak sendiri.
BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga aktor ini memiliki wilayah garapan masing-masing yang tidak bisa tumpang tindih.
BPJPH wilayah administratif, LPH wilayah saintifik dan kajian para ahli, serta MUI menjalankan fungsi keagamaan.
Kerja BPJPH dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Apakah BPJPH ada di seluruh wilayah Indonesia?
Ya, BPJPH ini satuan kerja eselon satu Kementerian Agama.
Di setiap daerah kita punya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bpjph-kemenag-m-aqil-irham.jpg)