Wawancara Tokoh
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham, Sertifikasi Halal Mudah dan Murah
Muhammad Aqil Irham mengatakan proses sertifikasi halal terus mengalami perbaikan.
Tetapi pelayanan sertifikasi halal kita ini sudah mulai berbasis elektronik digitalisasi bahkan terintegrasi dengan LPH.
Kita juga mengoptimalkan pelayanan sertifikasi di website dan mobile apps sehingga pelaku usaha bisa dengan mudah melakukan sertifikasi produk.
Target untuk keluarnya satu sertifikat halal untuk satu permohonan berapa lama?
Kalau sesuai ketentuan dengan adanya dengan UU Cipta Kerja memang sertifikat itu bisa keluar paling lama 21 hari kerja.
Sebelumnya dalam UU JPH proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu selama 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja.
Supaya bisa cepat kita digitalisasi dan integrasi dengan target bisa menyelesaikan target 21 hari.
Apakah di dalam praktik selalu konsisten atau ada pengecualian dalam suatu masalah sehingga bisa molor lebih dari 21 hari?
Sebelum integrasi sistem pelayanan terjadi memang banyak kasus yang melebihi 21 hari kerja.
Ada yang sampai 60 hari dan 100 hari, itu terjadi karena pelayanannya masih manual.
Namun setelah digitalisasi relatif lebih cepat, meskipun masih juga ditemukan penyelesaian dari ketentuan waktu.
Mungkin masih ada sinkronisasi serta pengembangan-pengembangan karena beberapa fitur belum sama.
Ada juga misalnya masalah salah input atau LPH harus mengembalikan produk ke pelaku usaha.
Saya kira itu masalah teknis tapi sekarang sudah lebih baik setelah terjadi integrasi digitalisasi.
Bagaimana Anda menanggapi keluhan pelaku usaha yang menilai sertifikasi halal rumit dan berbelit-belit?
Memang masalah itu harus kita carikan solusinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bpjph-kemenag-m-aqil-irham.jpg)