Wawancara Tokoh
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham, Sertifikasi Halal Mudah dan Murah
Muhammad Aqil Irham mengatakan proses sertifikasi halal terus mengalami perbaikan.
Solusi pertama mudah dan tentu lebih cepat.
Walaupun kata mudah itu tidak mudah juga.
Pelaku usaha mikro dan kecil misalnya sudah pegang handphone tetapi karena literasi digitalnya belum adaptif menginput data-data.
Salah satunya memasukkan nomor induk usaha, lalu mencatat komposisi bahan secara detail.
Ini mungkin menjadi kerumitan.
Kita nanti akan siapkan pendamping untuk solusi atas permasalahan tersebut.
Di dalam literasi digital kami terus berproses baik dari pelaku usahanya maupun kami aktor-aktor sertifikasi halal.
Para pelaku usaha banyak juga mengeluhkan biaya sertifikasi halal mahal, bagaimana tanggapan Anda?
Terkait mahal, tahun 2019-2020 biaya sertifikasi halal 4 jutaan.
Sejak Desember 2021 kita membuat kategorisasi usaha dengan golongan tarif.
Golong pertama adalah pelaku usaha mikro dan kecil dengan tarif Rp 0 atau ditanggung pemerintah.
Kalau tarif Rp 3 juta bisa bobol uang negara, karena itu BPJPH mengeluarkan keputusan tarif sertifikasi produk usaha mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 12,5 juta.
Saya kira bagi pelaku usaha besar tidak ada masalah soal tarif.
Baca juga: Airlangga Hartarto Minta Doa Ulama Sulsel agar UMKM Indonesia Bangkit Paska Pandemi
Mereka relatif masih bisa mengcover biaya sertifikasi halal karena bisa menjadi nilai tambah sebuah produk bagi pasar domestik maupun global.
Mereka menganggap produk bersertifikasi halal menjadi reputasi usaha dan menganggap sebuah culture dalam perdagangan bisnis. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kumpulan Artikel Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bpjph-kemenag-m-aqil-irham.jpg)