Berita Tabanan
Nekat Ambil HP Seharga Rp3 Jutaan di Tabanan, Roranus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Roranus Umbi Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022. Ia diamankan setelah dilaporkan melakukan pencurian hand
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Setelah cukup bahan dan bukti observasi, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku Roranus Umbu Kadu.
Pelaku kemudian digiring menuju Polsek Kediri untuk diinterogasi.
"Kita amankan saat pelaku berada di proyeknya itu. Hapenya dipegang atau dipakai sendiri oleh pelaku," kata Kapolsek Kediri, Kompol Fachmi Hamdani saat dikonfirmasi Minggu 20 Maret 2022.
Dia melanjutkan, sejauh ini hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku memang belum memiliki handphone dan ketika mendapat kesempatan langsung mengambil hp korban.
"Awalnya yang gunakan hp itu kan cucunya, saat korbannya lengah pelaku ini langsung mengambil setelah makan dan pergi ke proyek lagi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan