Berita Tabanan

Nekat Ambil HP Seharga Rp3 Jutaan di Tabanan, Roranus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Roranus Umbi Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022. Ia diamankan setelah dilaporkan melakukan pencurian hand

Ist/Polsek Kediri
Polisi saat melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian HP di Mapolsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022. 

Setelah cukup bahan dan bukti observasi, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku Roranus Umbu Kadu.

Pelaku kemudian digiring menuju Polsek Kediri untuk diinterogasi. 

"Kita amankan saat pelaku berada di proyeknya itu. Hapenya dipegang atau dipakai sendiri oleh pelaku," kata Kapolsek Kediri, Kompol Fachmi Hamdani saat dikonfirmasi Minggu 20 Maret 2022.

Dia melanjutkan, sejauh ini hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku memang belum memiliki handphone dan ketika mendapat kesempatan langsung mengambil hp korban. 

"Awalnya yang gunakan hp itu kan cucunya, saat korbannya lengah pelaku ini langsung mengambil setelah makan dan pergi ke proyek lagi," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved