Berita Tabanan
Nekat Ambil HP Seharga Rp3 Jutaan di Tabanan, Roranus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Roranus Umbi Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022. Ia diamankan setelah dilaporkan melakukan pencurian hand
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Roranus Umbi Kadu (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan, Sabtu 19 Maret 2022.
Ia diamankan setelah dilaporkan melakukan pencurian sebuah handphone di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
Pelaku memanfaatkan kondisi ketika korbannya lengah.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 10 Maret 2022 lalu.
Sebelum kejadian atau saat jam makan siang, pelaku bersama kawannya datang ke warung makan di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Baca juga: Kisah Kolektor Kaset Pita di Tabanan, Pernah Beli Patungan dan Pakai Gantian
Warung milik korban bernama Mulyanto (49) saat itu memang sedang dikunjungi banyak pelanggannya.
Saat itu handphone milik korban sedang dipegang cucunya.
Namun, 10 menit kemudian cucunya menangis karena hapenya tak ada di tempat. Korban pun langsung mencari-cari handphone di semua tempat namun tidak ditemukan.
Usai kejadian tersebut korban pun merasa ada yang janggal. Ia mencurigai salah satu pelanggan yang nekat mengambil.
Agar sesuai prosedur hukum, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Petani Tabanan Kembangkan Padi Semi Organik, Hemat Biaya Hingga 50 Persen dan Hasil Lebih Banyak
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP di warung nasi tersebut.
Kemudian, dari infomasi di TKP dan beberapa saksi, tim melaksanakan penyelidikan di daerah Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Setelah beberapa hari, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek Villa wilayah Desa Buwit Kecamatan Kediri.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian nyanggong di lokasi poryek villa tersebut.
Baca juga: Antena Biasa Segera Tak Bisa Digunakan Nonton TV, 10.007 Set Top Box Dibagikan di Denpasar & Tabanan