Sudah Lapor SPT Pajak? Segera Akses djponline.pajak.go.id, Sanksi Menanti Jika Sampai Terlambat

Sudah Lapor SPT Pajak? Segera Akses djponline.pajak.go.id, Sanksi Menanti Jika Sampai Terlambat

Editor: Widyartha Suryawan
pajakbali
Sudah Lapor SPT Pajak? Segera Akses djponline.pajak.go.id, Sanksi Menanti Jika Sampai Terlambat 

TRIBUN-BALI.COM - Sudah Lapor SPT Pajak? Segera Akses djponline.pajak.go.id, Sanksi Menanti Jika Sampai Terlambat.

Segera lakukan kewajibat untuk lapor SPT alias Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak secara online.

Pelaporan SPT Pajak waib dilakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kini lapor SPT Pajak tahunan sudah dimudahkan, bisa dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Perlu dicatat, batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi.

Sementara untuk PPh badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2022.

Jangan sampai terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan, sebab ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: LAPOR SPT 2022, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved