Berita Badung
Bendesa Adat Ungasan Enggan Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti Badung
Giri Prasta sendiri sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa memilih tidak mau berkomentar laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ke kepolisian.
Giri Prasta sendiri sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Diduga pihak Bendesa Adat Ungasan melakukan kerjasama investasi dengan menyewakan tanah milik negara ke tujuh investor untuk kepentingan usaha atau bisnis.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali ini memilih tidak mau berkomentar terkait hal tersebut.
Baca juga: HET Dihapus, Stok Minyak Goreng di Badung Aman, Harga Capai Rp 25 Ribu Per Liter
"Kalau saya no comment," ujar dia saat dikonfirmasi Rabu 23 Maret 2022.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya tidak mau terprovokasi dengan laporan tersebut.
Menurut dia, saat ini pihaknya baik sebagai Bendesa Adat Ungasan maupun anggota dewan sedang berfokus untuk membantu memulihkan pariwisata Bali yang mulai bangkit.
"Jangan memanasi keadaan kasian pariwisata baru mau bangkit," paparnya.
Pun juga saat disinggung mengenai apakah pihaknya akan melaporkan balik tuduhan tersebut sebagai pencemaran nama baik, Ketua DPC Gerindra Badung itu meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.
"Sabar dumun," singkatnya.
Sebelumnya, terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kuta Selatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendatangi Polresta Denpasar untuk mengetahui hasil perkembangan laporan pelanggaran tersebut, Selasa 22 Maret 2022.
Didampingi Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Badung salah satunya I Wayan Gede Mardika, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dan pihak lainnya.
Bupati Badung ingin menindaklanjuti perkembangan terkait adanya penyerobotan dan pelanggaran tata ruang di tanah milik negara di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam bentuk Dumas Nomor 40/I/2022/ Polresta Denpasar pada Kamis 13 Januari 2022 yang dilaporkan Kasatpol PP atas perintah Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami melaksanakan silahturahim ke Kapolresta Denpasar sekaligus menanyakan progres berkenaan dengan Dumas. Laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang tidak ada kewenangan yang dilakukan oleh oknum," ujar I Nyoman Giri Prasta, Selasa 22 Maret 2022.
Baca juga: Anggota Dewan Soroti WiFi pada DTW di Badung Masih Lemah
Ditemui di Mapolresta Denpasar, Bupati Badung Giri Prasta menjelaskan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua oknum Bendesa di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan.