Berita Nasional
KRONOLOGI Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Buat Korban Margin Call Mendadak, Rugi Rp5 Triliun
Berikut ini adalah kronologi penangkapan bos robot trading aplikasi Fahrenheit, Hendry Susanto, rugikan korban ratusan miliar
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah kronologi penangkapan bos robot trading aplikasi Fahrenheit.
Hendry Susanto selaku bos robot trading Fahrenheit ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2022.
Pada kasus ini, Hendry Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan investasi bodong.
Kini, bos Robot Trading Fahrenheit itu pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu 23 Maret 2022.
Kemudian, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun pun menjelaskan kronologi ditangkapnya Hendry Susanto.
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi, 300 Korban di Bali Merugi hingga Rp 5 Triliun
Ma’mun mengatakan pada Senin 21 Maret 2022, pihak Bareskrim Polri memanggil Hendry untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Hendry pun datang memenuhi panggilan sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kita panggil dia hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya," kata Ma'mun dalam keterangannya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa, 23 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kronologi Penangkapan Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit yang Kini Jadi Tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati temuan bahwa Hendry ternyata adalah bos dari perusahaan robot trading Fahrenheit.

Berangkat dari temuan tersebut, polisi menaikkan status Hendry menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada Senin malam.
“Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita ini adalah bosnya. Ya sudah kita lakukan penangkapan,” terang Ma'mun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Hendry langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap Hendry untuk mencari pihak lain yang terlibat.
“Sementara belum kita temukan bos yang lain, nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain,” terang Ma'mun.
Ma'mun menambahkan, jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dari 18 korban yang kita mintai keterangan (kerugian) baru ratusan miliar,” ucapnya.
Korban Di Bali Merugi Total Rp 5 Triliun
Korban kasus penipuan robot trading Fahrenheit mendatangi Mapolda Bali, tujuh dari 300 orang di Bali yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut pada Senin 14 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit Rugikan Korban Ratusan Miliar di Bali Ditangani Mabes Polri
Dua korban dari tujuh orang yang melaporkan kasus penipuan tersebut yakni Beni Kurniawan dan Murni Wiati didampingi beberapa korban lainnya.
Tujuh orang tersebut datang mewakili ratusan nasabah yang merasa dirugikan akibat robot trading Fahrenheit dari perusahaan PT FSP Akademi Pro.
Tak main-main, beberapa nasabah tersebut ada yang mengalami kerugian dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan nilai kerugian dari korban yang ada di Bali mencapai ratusan miliar rupiah.
Syamsi menjelaskan, kasus tersebut ditangani tim Siber Mabes Polri karena korbannya ada dari berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya Bali saja.
"Terkait kasus investasi bodong karena korbannya ada di berbagai daerah di Indonesia penanganannya di Siber Mabes Polri. Wilayah menerima laporan/pengaduannya selanjutnya dilaporkan ke pusat dan prosesnya di Mabes," jelas Kabid Humas Polda Bali saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis 17 Maret 2022.
Adapun menurut keterangan pelapor, Beni dan Murni, perusahaan milik Hendry Susanto itu telah melakukan penipuan berkedok trading menggunakan robot.
"Kita sudah laporkan, mewakili 300 orang nasabah yang menjadi korban. Ada yang puluhan juta hingga ratusan juta," ujar Murni.
Sebelumnya, korban robot trading Fahrenheit ini mengatakan perusahaan PT FSP yang didirikan dari bulan Juli 2021 lalu ini tidak menuai masalah.
Nasabah Tiba-tiba Alami Margin Call
Namun secara tiba-tiba, nasabah mengalami margin call pada tanggal 18 Januari 2022 dengan alasan mengurus perizinan yang belum lengkap, dan tanggal 25 Februari 2022 nasabah bisa withdraw atau menarik modal.
"Tadinya ya aman-aman saja, trading setiap hari ada profit. Baru tanggal 18 Januari 2022 diberhentikan, alasannya mereka mengurus perizinan," terang Murni didampingi Beni.
"Tanggal 25 Februari 2022 mereka kemudian menjanjikan akan trading dan bisa WD (withdraw), menarik modal, ternyata tidak terjadi. Mereka tetap trading tapi kita tidak bisa withdraw," lanjut Murni.
Baru di tanggal 7 Maret 2022, nasabah mulai mengalami hal yang tidak diinginkan atau lebih tepatnya mulai kehilangan modal yang mereka investasikan.
Baca juga: Korban Investasi Salah satu Robot Trading Melapor ke Polda Bali, Ratusan Miliar Uang Nasabah Raib
Meskipun robot trading tetap masuk ke pasar, namun hasilnya membuat mereka kecewa akibat tidak ada hasil yang didapatkan.
"Malamnya, trading lagi tapi minus yang luar biasa dan itu terus menerus tidak stop sampai equity kita terkuras," ungkap Murni.
Murni dan Beni saat buka suara kepada awak media di lobi depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 14 Maret 2022 mengungkapkan, korban investasi bodong tidak hanya berjumlah 300, tapi lebih dari itu.
"Di Bali ini ada 300 orang yang menjadi korban, sedangkan untuk di seluruh Indonesia masih lebih dari itu. Total kerugian kalau dijumlahkan ada mencapai Rp 5 triliunan," tambahnya.
Sementara itu, Murni mengaku korban yang mengalami kerugian dan merasa tertipu dengan robot trading Fahrenheit kebanyakan dari korban yang kena PHK.
Ia pun berharap dengan kejadian ini dan setelah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, mereka berharap uang yang telah diinvestasikan bisa kembali.
"Tapi intinya itu, kita kan invest di trading lain juga. Jadi biar mereka tidak melakukan seperti yang Fahrenheit lakukan. Kalau sampai mereka melakukan, member seluruh Indonesia akan melawan," tegasnya.
Murni menuturkan, korban dari PT FSP Akademi Pro belum mengetahui pasti perizinan dari perusahaan itu, namun begitu saat ditanya mengenai kantor trading Fahrenheit itu, ia menjawab ada di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Infonya ada di Kuta. Tapi kantor pusatnya ada di Jakarta," kata Murni.
Kasus yang menjerat ratusan korban ini, sebelumnya diajak oleh perusahaan dengan bermodalkan SIUO dan NPWP saja, ditambah dengan keanggotaan APLI di awal mereka berkenalan.
Sedangkan dari kasus ini, sejumlah tempat yang di wilayah Indonesia seperti Jogjakarta, Surabaya, Medan dan beberapa lokasi lainnya juga sudah melaporkan kasus serupa.
(*)