News

BAHAYA Sebar Informasi Pribadi Orang di Media Sosial, Simak Dampak Hukum yang Bisa Terjadi!

Berdasarkan artikel yang dikutip Tribun Bali, dari Kementerian Komunikasi dan Infomatika RI (Komdigi), ada dikenal istilah Doxing. 

ISTIMEWA/PIXABAY
ILUSTRASI - Pelaku Doxing dapat dihukum pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

TRIBUN-BALI.COM - Zaman semakin modern, dunia berubah kian ke arah digital. Namun seiring dengan itu, kejahatan pun kian meluas meraba dunia maya. 

Orang bisa mengetik komentar pedas, bahkan ada beberapa yang nekat menyebarkan info pribadi seseorang tanpa izin. Lalu apakah ini boleh? yuk simak penjelasannya berikut ini. 

Berdasarkan artikel yang dikutip Tribun Bali, dari Kementerian Komunikasi dan Infomatika RI (Komdigi), ada dikenal istilah Doxing. 

Baca juga: 81 Juta Orang Tonton Film Karya Sineas Indonesia, LSF Serap Aspirasi Terkait Sensor Film di Bali

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten

ILUSTRASI - Waspada doxing era kini dan pahami dampak hukumnya.
ILUSTRASI - Waspada doxing era kini dan pahami dampak hukumnya. (freepik.com)

Istilah doxing ini mulai diperbincangkan kembali oleh warganet, karena belakangan ada seorang selebgram yang melakukan sayembara untuk siapa saja yang berhasil mendapatkan data pribadi secara detail dari sebuah akun hatersnya, akan mendapatkan sejumlah imbalan uang.

Tergiur dengan hadiah yang diberikan, warganet mulai berlomba-lomba untuk mencari data dari akun yang dimaksud. Alhasil, banyak sekali orang yang mengirimkan surel berisi yang mengungkapkan data pribadi haters tadi, bahkan ada yang berhasil sampai mendapatkan data keluarganya secara detail.

Nah, apakah sebenarnya tindakan selebgram dapat dikategorikan legal atau illegal? Mari kita bahas lebih lanjut.


Pengertian Doxing

Dikutip dari Wikipedia, Doxing  (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi, secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi, termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

Awal mula tindakan ini dilakukan karena selebrgram tersebut memiliki alasan yaitu, untuk menghukum seseorang atau mempermalukan orang yang lebih suka tetap anonim, karena keyakinan kontroversial mereka atau jenis kegiatan non-mainstream lainnya seperti melakukan pelecehan dan penghinaan yang tidak dapat diterima oleh seseorang.

Nah, apakah langkah yang diambil selebgram tersebut, sebenarnya diperbolehkan atau tidak?

Doxing sebenarnya  bukanlah praktik ilegal, namun memiliki konotasi negatif karena melanggar privasi seseorang, karena terkait perlindungan akun data pribadi dan sering digunakan untuk pembalasan atau vigilantisme.

Doxing, lebih sering terjadi dalam forum-forum atau komunitas online yang para penggunanya kebanyakan menggunakan nama alias untuk saling berinteraksi.

Berbeda misalnya dengan Facebook yang secara umum, para pengguna media sosial tersebut telah mempergunakan identitas asli mereka seperti foto dan nama.

Intinya, mempublikasikan informasi pribadi orang lain dalam bentuk apa pun dan dalam situasi apa pun dan dengan memanfaatkan platform apa pun, termasuk ke dalam definisi Doxing.

Jenis-jenis Doxing

Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi. Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved