Berita Bali
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi: Walhi Bali Pertanyakan Lahan Pertanian Pengganti Proyek Tol
Pembahasan ini dipimpin langsung oleh I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Krisna mengungkapkan “Karena saat ini, berdasarkan kajian dari Prof. Windia ahli pertanian, saat ini Bali sedang mengalami defisit beras sebanyak 100 ribu ton beras per tahunnya” terangnya.
Dalam tanggapan yang diutarakan WALHI Bali juga mejabarkan jika dalam data Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup, peta jasa penyedia pangan yang dipublikasikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi jasa lingkungan sedang hingga sangat tinggi.
WALHI Bali juga memberikan tanggapan mengenai proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang merupakan proyek strategis yang diakomodir oleh UU Cipta Kerja dimana sebelumnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam amar No.7 putusan Mahakamah Konstitusi menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Jadi Konsultasi ANDAL RKL-RPL Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi” Tegasnya.
Sehingga Dalam tanggapannya WALHI Bali menyatakan jika ANDAL RKL-RPL tidak layak. Walhi Bali ditemani perwakilan Frontier Bali Anak Agung Surya Sentana kemudian menyerahkan surat tanggapan lengkap dengan lampiran Peta Subak yang diterabas proyek Tol Gilimanuk-Mengwi kepada Pimpinan rapat dan diterima langsung oleh I Made Teja.