Info Populer

Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Warga yang Telah Maupun Belum Divaksin Booster 

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Karsiani Putri
Dok PT Jasa Marga (Persero) Tbk
ILUSTRASI- Pemeriksaan dokumen persyaratan mudik lebaran di jalan tol pada beberapa waktu lalu 

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Alasan diberlakukan syarat mudik Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Melalui SE Menhub dan Satgas Covid-19 Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

Baca juga: Ini Jawaban Mendag Lutfi Tentang Fenomena Melimpahnya Minyak Goreng yang Terjadi Saat Ini

Baca juga: Termasuk Sulit Berkonsentrasi, Ini 3 Hal yang Akan Terjadi Apabila Kekurangan Karbohidrat 

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah Maupun Belum Divaksin Booster

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved