Berita Nasional

Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster

Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster, Simak Cara Lengkapnya

Editor: Irma Budiarti
TRIBUN BALI/I PUTU SUPARTIKA
Pelaksanaan vaksin booster di Banjar Kedaton Kesiman Petilan Denpasar Bali. Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster 

TRIBUN-BALI.COM - Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, Rabu 23 Maret 2022. 

Berikut ini cara daftar vaksin booster jika nanti menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Terus Membaik, Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022

1. Daftar di aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id. 

Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

• Buka aplikasi PeduliLindungi

• Login dengan akun yang sudah dimiliki

• Klik “Profil”

• Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”

• Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

• Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”

• Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Tes PCR dan Antigen Dihapus

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved