Berita Denpasar
Geledah Kantor LPD Adat Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita Tiga Box Berisi Dokumen
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergerak cepat mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pekreditan Desa (LPD)
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergerak cepat mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.
Penggeledahan dilakukan guna mendalami dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp 130 miliar lebih ini.
Tim penyidik berjumlah 10 orang melakukan penggeledahan, Jumat, 25 Maret 2022 yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Apresiasi Kesiapan Kendaraan Listrik PLN untuk Perhelatan G20
Baca juga: Luh Rusmiati Sulap Kertas Bekas Jadi Produk Kerajinan, Produknya Terjual Hingga ke Jepang & Afrika
Baca juga: Ini Syarat Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Belum Divaksin Booster
Hasilnya tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo berhasil menyita sejumlah dokumen yang kemudian ditempatkan ke dalam tiga box.
Saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Adat Sangeh.
"Penyidik mengamankan dokumen sejumlah tiga box yang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya.
Luga mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan situasi berlangsung aman dan disaksikan oleh perbekel Desa Sangeh.
Hadir juga sekretaris, bendahara, kabag kredit dan pegawai LPD bagian tabungan.
Sedangkan ketua LPD Adat Sangeh tidak hadir karena alasan sedang sakit.
Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Apresiasi Kesiapan Kendaraan Listrik PLN untuk Perhelatan G20
Baca juga: Luh Rusmiati Sulap Kertas Bekas Jadi Produk Kerajinan, Produknya Terjual Hingga ke Jepang & Afrika
Baca juga: Ini Syarat Mudik Lebaran Bagi Masyarakat yang Belum Divaksin Booster
"Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Adat Sangeh akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti," tegas mantan Kepala Cabang Kejati (Kacabjari) Nusa Penida, Klungkung ini.
(*)