Berita Bali

Lakukan Koordinasi ke Perumda Parkir Denpasar Terkait Polemik Parkir,Dishub Badung Diminta Bersurat

Hasilnya, Dishub Badung diminta bersurat resmi untuk menghentikan pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik Kuta Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
I Komang Agus Aryanta
Tim dari Dinas Perhubungan Badung saat turun langsung menyelesaikan masalah pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik Kuta, pada Jumat, 25 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Dinas Perhubungan Kabupaten Badung langsung melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Parkir Kota Denpasar pada Senin 28 Maret 2022. 

Hasilnya, Dishub Badung diminta bersurat resmi untuk menghentikan pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik Kuta Badung.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, AA. Ngurah Rai Yuda Darma saat dikonfirmasi mengakui adanya permintaan surat resmi tersebut. Mengingat pihaknya langsung melakukan koordinasi ke Perumda parkir Denpasar.

"Hasil koordinasi lisan pejabat fungsional analis kebijakan dengan Perumda parkir Denpasar diminta surat resmi untuk penghentian pungutan parkir di wilayah Badung sesuai batas wilayah saat ini," katanya.

Baca juga: Badung Berencana Temui Pemkot Selesaikan Masalah Parkir di Wilayah Jalan Gelogor Carik Hari Ini

Yuda Darma mengakui,  surat yang diminta pihak Perumda Parkir Denpasar telah disiapkan dan telah dilakukan konsolidasi internal untuk menuntaskan masalah tersebut. Bahkan pembuatan surat pun sudah dilakukan tadi siang.

"Kami udah menyiapkan surat ke Perumda Parkir Denpasar, surat sudah dibuat tadi siang. Selesai konsolidasi internal untuk penyelesaian masalah tersebut, langsung kami buat," terangnya.

Kendati demikian  untuk sementara pelaksanaan pungutan parkir pun dihentikan.

Hal itu dilakukan agar tidak menyalahi peraturan yang berlaku, mengingat wilayah Jalan Gelogor Carik yang dipunguti parkir merupakan wilayah Badung.

Analis Kebijakan Madya Sub Kordinasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Roy Emerson Hidiya sebelumnya mengakui melakukan koordinasi langsung ke Perumda Parkir Denpasar, Senin kemarin.

"Iya kita akan lakukan koordinasi langsung ke Perumda Parkir kota Denpasar. Karena permasalahan ini perlu diluruskan," ujarnya.

Dikatakan saat ini bukan mempermasalahkan perebutan lahan parkir, hanya saja pungutan parkir memang harus sesuai dengan wilayah. Pihaknya mengaku tidak mau bersitegang dengan pemerintah kota Denpasar, namun hanya perlu diluruskan.

"Semoga masalah ini bisa bisa diselesaikan. Jangan dibesar-besarkan seakan Badung dan Denpasar rebutan lahan parkir," ucapnya.

Dalam menindaklanjuti hal itu, kata Roy Emerson Hidiya Permendagri Nomor 142 tahun 2017 memang menyatakan wilayah tersebut merupakan wilayah kabupaten Badung. Sehingga permasalahan tersebut bisa diluruskan.

Menurutnya ada beberapa wilayah yang dilakukan pungutan parkir, khususnya pada toko modern yang ada. Kendati demikian, dirinya pun dengan terpaksa memberhentikan sementara kegiatan pemungutan parkir itu.

"Maksud kami menyarankan penghentian tersebut untuk kondusivitas dan agar tidak menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Hentikan Sementara Pungutan Parkir di Kuta, Dishub Badung Besok Akan Temui Perumda Parkir Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved