Berita Klungkung

Pertimbangan Teknis dan SK Belum Turun, Ratusan CPNS dan PPPK di Klungkung Belum Bisa Dipekerjakan

Sudah dua bulan Pertek (pertimbangan teknis) belum turun, sehingga SK (surat keputusan) penempatan belum bisa diproses.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, I Komang Susana, didampingi Kabid Data, Pengadaan dan Promosi, AA Alit Pramawati, Senin (28/3/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Ratusan tenaga CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lulus seleksi tahun 2021 lalu, sampai saat ini belum bekerja.

Sudah dua bulan Pertek (pertimbangan teknis) belum turun, sehingga SK (surat keputusan) penempatan belum bisa diproses.

Para tenaga CPNS dan PPPK ini belum tahu kapan mereka bisa mulai bekerja.

Padahal sudah hampir dua bulan sejak diumumkan lulus, mereka menunggu surat keputusan mulai dipekerjakan.

Baca juga: Tiga Proyek Baru di Klungkung, Penataan Nusa Penida Masih Terus Berlanjut

" Sampai saat ini belum juga dipanggil bekerja, tidak tahu kenapa. Khawatir juga karena SK belum juga turun," ujar salah seorang CPNS di Klungkung yang enggan menyebutkan namanya dimediakan, Senin (28/3/2022).

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, I Komang Susana tidak menampik hal ini.

Menurutnya para PNS di Klungkung belum dipekerjakan karena Pertek (pertimbangan teknis) belum turun, sehingga SK (surat keputusan) penempatan belum bisa diproses.

Padahal dirinya memperkirakan, pertimbangan teknis (Pertek) yang didalamnya berisi Nomor Induk Pegawai (NIP) turun awal Maret 2022.

Sehingga target CPNS dan P3K mulai bekerja April 2022.

Namun, perkiraan Susana meleset, semua tahapan tidak sesuai harapan dan sampai saat ini CPNS serta PPPK belum bisa dipekerjakan.

Molornya Pertek turun dari Kantor BKN Regional X Denpasar, diakuinya baru kali ini terjadi.

Jika sebelumnya tidak sampai sebulan setelah pengumuan kelulusan, Pertek sudah turun, sehingga dirinya bisa lebih cepat memproses SK penempatan pegawai.  

“Kami terus berkoordinasi dengan Kantor Regional Sepuluh Denpasar. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban pasti.

Pertek (pertimbangan teknis) belum turun, sehingga SK (surat keputusan) penempatan belum bisa diproses,” ungkap Komang Susana didampingi Kabid Data, Pengadaan dan Promosi, AA Alit Pramawati, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Pantau Proyek DAK Fisik Senilai Rp 9,4 M, Rombongan Kemenparekraf Sambangi Nusa Lembongan Klungkung

Komang Susana juga tidak mempungkiri, banyak CPNS dan P3K yang sudah lulus menanyakan soal kepastian SK tersebut melalui pesan whatsapp.

“Kami sudah sampaikan apa adanya dan kami hanya bisa menyarankan untuk bersabar,” jelasnya.

Untuk diketahui, jumlah CPNS yang lulus seleksi di Klungkung sebayak 206 orang, P3K direkrut tahap pertama sebanyak 145 orang dan P3K yang direkrut tahap dua sebanyak 85 orang. (*)

Artikel lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved