Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE KASUS SUBANG: Danu Diminta Lapor ke LPSK, Ini Tangapan Kuasa Hukumnya: Biasa-Biasa Saja

Terungkap inilah alasan Danu diminta untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Kolase TribunJabar
Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan dua oknum banpol berada di TKP kasus Subang. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Terungkap inilah alasan Danu diminta untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Muhamad Ramdanu alias Danu merupakan salah satu saksi kunci yang menjadi perbincangan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Diketahui Danu merupakan salah satu dari keluarga dari korban kasus Subang yakni, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu pun sering menjadi buah bibir lantaran pengakuan kontroversialnya, salah satunya adalah soal adanya oknum banpol yang memerintahkannya masuk ke dalam TKP Subang.

Terlebih sikap Danu yang lugu dalam memberikan keterangan membuat dirinya menjadi sasaran empuk.

Karena alasan tersebut lah, sebagian publik yakin dan mendukung Danu tak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa 29 Maret 2022 dalam artikel berjudul Saksi Kasus Subang Danu Mendadak Disarankan Lapor ke LPSK, Ada Apa? Begini Reaksi Sang Kuasa Hukum, awal mula Danu disarankan melapor ke LPSK mencuat di sebuah kanal Youtube Luruskan.

Kemudian isu tersebut dibahas di kanal Youtube Heri Susanto. Dalam video Heri Susanto dijelaskan tanggapan dan reaksi dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Heri Susanto menjelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menyinggung LPSK.

Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Salah Satu Saksi Kunci Dapat Dukungan, Diminta Lapor ke LPSK, Ada Apa?

“Bang Taufan kan menanggapinya paling senyum saja,” ujar Heri Susanto dalam video tersebut.

Ia pun yakin jika kuasa hukum Danu pun telah memahami upaya hukum yang akan dilakukan demi kebutuhan kliennya.

Dalam artian, sejauh mana urgensinya LPSK dibutuhkan dalam kasus Subang tersebut.

Kemudian Heri Susanto menyinggung sejauh ini Danu, sebagai saksi dalam keadaan aman. Ia menjelaskan selama memberikan kesaksian, respon kepolisian dan penyidik humanis.

Menurut Heri, Danu di mata hukum masih sama dengan saksi-saksi kasus Subang lainnya.

“Jadi Bang Taufan bilang, ada hal-hal tertentu, terkait persoalan lapor ke LPSK apabila, ya ada batasan-batasan tertentu,” jelasnya.

Danu Diserang, Sebut Foto Oknum Banpol Hanya Editan

Danu kini dikabarkan mendapatkan sebuah serangan.

Adapun serangan ke Danu itu terkait dengan foto oknum bantuan polisi (banpol) yang dilakukan oleh salah satu Kanal YouTube dengan menyebut foto tersebut hanyalah sebuah editan.

Seperti diketahui, oknum banpol ini diakui Danu sebagai orang yang menyuruhnya masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu menjelaskan bahwa oknum banpol ini memintanya masuk ke mobil Alphard yang sebelumnya dipakai untuk meletakkan jenazah Tuti dan Amel.

Oknum banpol ini juga diakui Danu telah menyuruhnya menguras bak mandi, tempat jenazah Tuti dan Amel dimandikan.

Danu bahkan mengaku memotret oknum banpol itu untuk kemudian dikirim ke Yoris Raja Amanullah sebagai laporannya.

Namun, foto banpol yang dikirimkan Danu ke Yoris inilah yang disebut-sebut oleh sebuah akun YouTube itu 99 persen editan.

Baca juga: Sudah Mengarah ke Tersangka, Hasil Penyelidikan Akan Ungkap Siapa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Selain itu, sikap keponakan korban Tuti Suhartini dan sepupu korban Amalia Mustika Ratu yang kerap membuat konten YouTube juga menjadi sorotan.

Tanggapan Kuasa Hukum Danu

Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo bereaksi santai.

Menurutnya, fakta mengenai banpol ini sudah disampaikan ke penyidik.

"Bukti-bukti sudah diserahkan ke Polda. Saat BAP di polres juga disampaikan. Artinya kalau ada hal yang diragukan penyidik, pasti kami dikonfirmasi. Pasti ada pemeriksaan ulang klien kami," kata Taufan dikutip Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Senin, 28 Maret 2022 dalam artikel berjudul UPDATE PEMBUNUHAN SUBANG: Keluarga Korban Kesal Polisi Tak Kunjung Ungkap Tersangka, Sebabkan Ini.

Terkait tantangan agar Danu meminta bantuan LPSK, Taufan menilai itu provokasi yang berpotensi membuat opini-opini menjadi liar.

Menurutnya tidak ada urgensinya masalah Danu dengan LPSK karena LPSK untuk melindungi saksi apabila dikhawatirkan dapat berpotensi berbahaya.

"Danu biasa-biasa saja, penyidik menjalankan penyelidikan dengan baik, humanis. Penyidik-penyidik juga baik dalam menyampaikan pertanyaan. TIdak  ada hal yang urgen untuk kita le LPSK. Danu ini saksi yang sama posisinya dengan saksi lain. Tidak perlu ditantang, karena belum urgensi. Kami sebagai kuasa hukum yang berhak melakukan apapun langkah-langkah demi melindungi klien kami," jelas presiden ATS Law Firm ini.

Taufan menegaskan, pihaknya sampai saat ini percaya bahwa Danu tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca juga: Inilah Progres Kasus Subang, Danu Mendapat Serangan, Foto Oknum Banpol Disebut Editan

Meski demikian, jika akhirnya nanti polisi berpendapat berbeda, dia siap menghadapinya.

"Kalau hasilnya polisi apa, kita nanti berjiwa besar dan harus menghadapi," katanya.

Dia memastikan tidak akan terpancing dengan konten-konten tersebut dan dia juga yakin polisi tidak akan terpengaruh karena mereka memiliki SOP dan cara-cara sendiri untuk mengungkap kasus subang.

Dia justru meminta para konten creator untuk melapor ke polisi jika memiliki analisis terkait kasus subang.

"Kalau ragu dengan klien kami, silahkan ketemu kami," tegasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved