Berita Badung

Dishub Badung Layangkan Surat Resmi, Perumda Parkir Denpasar Diberikan Waktu Sampai 4 April 2022

Dishub Badung Sudah Layangkan Surat Resmi, Perumda Parkir Denpasar Diberikan Waktu Sampai 4 April 2022Dishub Badung Sudah Layangkan Surat Resmi, Perum

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
zoom-inlihat foto Dishub Badung Layangkan Surat Resmi, Perumda Parkir Denpasar Diberikan Waktu Sampai 4 April 2022
ist
Roy Emerson Hidiya

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penyelesaian masalah pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik, Kuta Badung tidak mau ditunda-tunda Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Bahkan Dishub memberikan waktu sampai 4 April 2022 mendatang kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir kota Denpasar.

Tidak hanya itu, surat resmi yang ditunjukan kepada Direktur Perumda Denpasar terkait polemik pungutan parkir di Jalan Gelogor Carik juga sudah diserahkan. Hanya saja saat mengunjungi Perumda parkir Denpasar, Dishub Badung tidak bertemu dengan Direkturnya.

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Roy Emerson Hidiya mengakui jika stafnya, sudah membawa langsung surat resmi dari Dinas Perhubungan Badung yang ditujukan ke Direktur Perumda Denpasar sekitar jam 12.30 wita.

"Sebenarnya kami kemarin sudah melayangkan surat. Bahkan kami pun menyusul ke kantor perumda parkir Denpasar, namun tidak tidak ketemu dengan Dirutnya," ujarnya Rabu 30 Maret 2022.

Pihaknya pun menduga, surat yang dilayangkan bisa sampai di Meja Dirut sampai pada Kamis besok. Mengingat hari ini merupakan hari libur.

"Prinsipnya kami telah bersurat secara resmi dan kami akan menunggu action dari dirut perumda yang mana kegiatan pemungutan parkir di jalan Gelogor Carik yang masuk wilayah Kabupaten Badung untuk diserahkan ke Kabupaten Badung," tegasnya kembali.

Kendati demikian, pihaknya mengaku memberikan waktu kepada Perumda Parkir Kota Denpasar sampai hari Senin tanggal 4 April 2022. Pasalnya masalah kegiatan parkir yang ada di wilayah tersebut sepenuhnya telah menjadi kewenangan Kabupaten Badung.

"Jadi kenapa kami memberi deadline sampai hari senin 4 April 2022 karena kami ingin memberi kesempatan untuk Perumda dan pihak-pihak terkait dengan kegiatan pemungutan parkir untuk bertemu dan membahas bersama sama. Bahkan kami harapkan tidak terjadi kesalahpahaman terutama di pihak Banjar Gelogor Carik," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung langsung melakukan koordinasi dengan Perumda Parkir Kota Denpasar pada Senin 28 Maret 2022. Hasilnya, Dishub Badung diminta bersurat resmi untuk menghetikan pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik Kuta Badung.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, AA. Ngurah Rai Yuda Darma saat dikonfirmasi mengakui adanya permintaan surat resmi tersebut. Mengingat pihaknya langsung melakukan koordinasi ke Perumda parkir Denpasar.

"Hasil koordinasi lisan pejabat fungsional analis kebijakan dengan Perumda parkir Denpasar diminta surat resmi untuk penghentian pungutan parkir di wilayah Badung sesuai batas wilayah saat ini," katanya.

Tidak hanya itu, Dishub juga sempat turun langsung ke beberapa toko modern di lokasi tersebut pada Jumat 25 Maret 2022. Saat itu Dishub Badung turun langsung bersama LPM Legian dan Anggota Satpol PP Badung untuk memberitahu kondisi yang terjadi dengan juru parkir Kota Denpasar. Mengingat wilayah yang dilakukan pungutan parkir merupakan wilayah Badung.

"Kita sudah beri pemahaman kepada juru parkir. Agar tidak ada kesalahpahaman dibawah," ujar Roy Emerson Hidiya sebelumnya. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved