Berita Denpasar
Terbukti Lakukan Korupsi LPD Belusung Gianyar, Puspawati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar Terhindar dari Tuntutan Jaksa, Puspawati Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar Terhinda
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Puspawati tidak sendirian. Namun dalam berkas terpisah, juga ikut terseret nama Ni Wayan Parmini, yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Puspawati selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan atau kolektor untuk diadministrasikan atau diinput ke sistem LPD. Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak menginput sesuai jumlah setoran. Namun selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Temui Kapolresta Denpasar, KPU Kota Denpasar Membahas Pengamanan Pemilu Serentak 2024
Baca juga: Dishub Badung Layangkan Surat Resmi, Perumda Parkir Denpasar Diberikan Waktu Sampai 4 April 2022
Terdakwa menyuruh Wayan Parmini selaku kolektor untuk mencarikan nasabah yang punya tabungan besar. Selanjutnya terdakwa meminta Parmini untuk tidak mencatat tabungan nasabah itu di buku harian, namun diberikan pada terdakwa Puspawati pada saat pulang kantor.
Terdakwa juga meminta Parmini menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, dengan menggunakan buku tabungan baru. Lalu terdakwa Puspawati mengirimkan nomor dan saldo tabungan nasabah melalui SMS pada Parmini, hingga akhirnya mengetahui nomor buku tabungan dan saldo 18 nasabah.
Kemudian Parmini membuat slip penarikan dengan meniru tanda tangan nasabah dan ditandatangani oleh Parmini, lalu menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan ke Anak Agung Oka Kamaryani. Lalu di luar jam kantor, uang tarikannya itu diserahkan pada terdakwa Puspawati. CAN