Berita Bali
Dugaan Korupsi Pungutan Kegiatan PTSL Antugan Bangli, Wayan Sudirga Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Sudirga dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jro Bandesa Pekraman Antugan, Jehem, Tembuku, Bangli, I Wayan Sudirga dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Dia dituntut pidana karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 31 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Sudirga dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Kunker ke Bangli, Pangdam Udayana Geber Moge ke Kintamani Bangli, Cek Kondisi Pariwisata
Dan pidana denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan," tegas jaksa dari balik layar monitor.
Dalam perkara ini, perbuatan Sudirga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami selaku penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," pinta seorang anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Dengan demikian sidang pembacaan pembelaan akan digelar pada Kamis pekan depan.
Seperti terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar,terdakwa Jro Bendesa Sudirga diadili kasus dugaan korupsi pungutan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli.
Padahal dalam program ini, pemohon PTSL tidak dipungut biaya.
Namun biaya materai dan patok tidak ditanggung pemerintah.
Saksi BPN sempat mengatakan dalam PTSL berdasarkan SKB tiga menteri ada biaya maksimal Rp 150 ribu.
Menurut keterangan para saksi di persidangan, setelah selesai sertifikat, oleh terdakwa mereka dimintai biaya rata-rata Rp 500 ribu per bidang sertifikat.
Baca juga: Masjid Agung Bangli Gelar Shalat Tarawih untuk Umum, Seperti Sebelum Pandemi
Namun ada juga yang tidak dimintai, bahkan masyarakat merasa terbantu oleh Jro Bendesa Sudirga, karena sudah dibantu mengurus PTSL. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali