Berita Denpasar

Pelanggar Masker Meningkat, 41 Orang Terjaring di Kota Denpasar 

Sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan kembali terjaring Tim Yustisi Denpasar saat penertiban prokes di simpang Jalan Raya Pemogan Jalan Mekar

Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker yang digelar di Jalan Raya Pemogan Jalan Mekar Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis 31 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan kembali terjaring Tim Yustisi Denpasar saat penertiban prokes di simpang Jalan Raya Pemogan Jalan Mekar Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kamis 31 Maret 2022. 

Jumlah ini pun meningkat dari sebelumnya yang menjaring 29 pelanggar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang terjaring sebanyak 41 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang didenda karena tidak menggunakan masker. 

Baca juga: Dirut Perumda BPS Denpasar Tanggapi Perihal Permasalahan Parkir di Gelogor Carik

Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.

“Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.

Ia menegaskan  penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.

Baca juga: Temui Kapolresta Denpasar, KPU Kota Denpasar Membahas Pengamanan Pemilu Serentak 2024

Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (*)

Berita lainnya di Sidak Masker di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved