Berita Denpasar

Pihak Kabupaten Badung Kembali Membuat Laporan ke Polresta Denpasar, Kali Ini Kasus Pemalsuan Surat

Pihak Kabupaten Badung Kembali Membuat Laporan Ke Polresta Denpasar, Kali Ini Kasus Pemalsuan Surat

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/FAhmad Firizqi Irwan
Teks: KasatPol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudhya saat melaporkan kasus pemalsuan surat ke Polresta Denpasar, Jumat 1 April 2022. 

Dugaan pemalsuan surat itu salah satunya terkait dengan perizinan dan akta perjanjian pengelolaan pantai di kawasan Pantai Melasti dan Pantai Karma.

"Salah satunya klub yang terbakar. Ada enam tempat yang di kelola, beach klub yang dibuatkan akta perjanjian," terangnya.

Di sela-sela wawancara dengan KasatPol PP, Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudhya membenarkan adanya keterangan palsu yang dibuat oleh Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan.

"Kami melihat pelanggaran tata ruang pembangunan di Pantai tanpa izin karena izin tidak kami keluarkan.

Untuk itu, kami melaporkan. Biarkan polisi yang menindak lanjuti laporan itu," terang AA Gede Asteya Yudhya ditemui di Polresta Denpasar, Jumat 1 April 2022.

Menurut Gede Asteya Yudhya, meskipun akta yang dibuat sudah berdasarkan pararem desa adat namun tetap ada pelanggaran Undang-Undang dan tidak sesuai aturan yang ada.

"Tidak ada larangan Desa Adat berbuat apa. Tapi harus ada pengajuan hak ke negara.

Ada aturan saat permohonan, ada proses-proses verifikasi dan validasi baru bisa ditetapkan," tambahnya.

Mengenai hal ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan adanya laporan ini, namun untuk kasusnya Polresta Denpasar masih mempelajari lebih lanjut.

"Laporan masuk pasti dipelajari, sebelum diproses lebih lanjut," terang Iptu I Ketut Sukadi, Jumat 1 April 2022.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved