Berita Denpasar

Pihak Kabupaten Badung Kembali Membuat Laporan ke Polresta Denpasar, Kali Ini Kasus Pemalsuan Surat

Pihak Kabupaten Badung Kembali Membuat Laporan Ke Polresta Denpasar, Kali Ini Kasus Pemalsuan Surat

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/FAhmad Firizqi Irwan
Teks: KasatPol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudhya saat melaporkan kasus pemalsuan surat ke Polresta Denpasar, Jumat 1 April 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belum usai kasus pencaplokan tanah negara di kawasan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kasatpol PP dan Tim Kuasa Hukum, melaporkan Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan ke Polresta Denpasar terkait dugaan pemalsuan akta otentik.

Pelaporan yang dilakukan Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut (IGAK) Surya Negara berlangsung pada Jumat 1 April 2022 siang.

Kasatpol PP Kabupaten Badung beserta perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung dan Tim Kuasa Hukum datang ke Polresta Denpasar dengan membawa sejumlah dokumen beserta bukti-bukti lainnya.

IGAK Surya Negera didampingi Kabag Hukum Sekda Badung AA Gede Asteya Yudhya berserta sejumlah Kuasa hukum lainnya datang dari pukul 10.00 wita.

"Laporan sebelumnya terkait pencaplokan dan penguasaan tanah negara yang kami layangkan dalam bentuk Dumas.

Baca juga: Gunakan Dana Rp86 Miliar, Gubernur Koster Kecewa dengan Hasil Pengerjaan Pelabuhan Sampalan

Baca juga: Anak-anak Bedulu sudah Ngambeng. Tanda Odalan Pura Samuantiga Sudah Dekat

Baca juga: Tekan Angka Kematian Pada Ibu Hamil, PIT Kedokteran XXII Gelar Fetomaternal Bali 2022

Hari ini kasus itu sudah dalam bentuk LP (Laporan Polisi). Hari ini juga kami datang untuk melaporkan pemalsuan dokumen akta otentik terkait pengelolaan tanah negara," ujar IGAK Surya Negara, Jumat 1 April 2022.

Lanjut Surya, pihaknya melaporkan Bendesa Adat dan Perbekel Desa Ungasan terkait dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 266 terkait keterangan palsu dan memalsukan surat.

Surya Negara menambahkan laporan dilayangkan setelah adanya nama oknum-oknum yang ada di dalam surat perjanjian dan surat berbentuk akta.

"Kami laporkan, pelaku-pelaku yang mengatakan hak pengelolaan tanah dibawah mereka yakni bendesa Adat dan perbekel.

Mereka ini tertuang dalam satu surat perjanjian dibawah tangan dan enam yang berbentuk akta," tambahnya.

Kasatpol PP Kabupaten Badung itu bahkan menyebut memang ada dua laporan yang dilayangkan ke Polresta Denpasar.

Satu berbentuk Dumas yang kini menjadi LP terkait dugaan pidana tata ruang dan penguasaan lahan di bibir pantai ke pihak investor.

Kemudian hari ini, pihaknya kembali datang dan melaporkan terkait dugaan pidana pemalsuan surat yang dilakukan pihak pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved