Berita Denpasar

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Setelah memvonis terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Suryanata pun berhasil menjalankan perintah dengan menempel satu paket sabu

Namun berselang beberapa jam, Adi Saputra ditangkap oleh petugas kepolisian di pinggir Jalan Tangkuban perahu, Padang sambian kelod, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian tidak ditemukan narkotik. 

Tidak mau menyerah, petugas kepolisian lalu menginterogasi Adi Saputra dan melakukan pengembangan.

Selanjutnya petugas kepolisian dengan mengajak Adi Saputra mengarah ke rumah Anjas. 

Sesampainya di rumah Anjas, justru petugas kepolisian melihat Suryanata masuk ke kamar Anjas dan mengambil tas yang berisi 35 paket sabu.

Petugas pun langsung meringkus Suryanata.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Suryanata, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan total berat 30, 66 gram.

Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu buah alat pres, satu buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika ditanyakan, Adi Saputra dan Suryanata mengaku bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah milik Busi (DPO). Keduanya juga mengatakan hanya disuruh menempel sabu dan diberi upah Rp 50 ribu per satu kali tempel.

Setelah meringkus Adi Saputra dan Suryanata, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap Anjas di rumah saudaranya di Jalan Padang Griya, Padang sambian kelod, Denpasar Barat.

Diduga terdakwa Anjas bersembunyi di rumah tersebut setelah mengetahui kedua kawannya terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved