Berita Denpasar

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Setelah memvonis terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah memvonis terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Giliran terdakwa AA Anjas Cahya Dinata (20) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Terdakwa Anjas diganjar pidana penjara selama enam tahun karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu bersama dua rekannya tersebut.

Baca juga: Masalah Parkir di Gelogor Carik Masih Berlanjut, Denpasar Serahkan Keputusan ke Banjar Adat

Baca juga: Istri Sertu Eka yang Dibantai OTK di Papua, Ternyata Seorang Bidan yang Suka Menolong

Baca juga: JADWAL Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Anjas divonis enam tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 1 April 2022.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh majelis hakim, kliennya tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar sebagaimana pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Lebih lanjut dikatakan Desi Purnani Adam, vonis majelis hakim turun dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Anjas dengan pidana penjara selama delapan tahun. 

"Menanggapi vonis hakim, terdakwa, kami selaku penasihat hukum dan jaksa sama-sama menerima," ungkapnya. 

Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya Anjas oleh petugas kepolisian bermula dari tertangkapnya Adi Saputra dan Suryanata.

Awalnya terdakwa Adi Saputra dihubungi oleh Busi (DPO).

Adi Saputra disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di belakang padmasana yang berada dipinggir jalan seputaran Kereneng, Denpasar

Atas perintah Busi itu, Adi Saputra lalu mengajak terdakwa Anjas mengambil paket sabu tersebut.

Sabu berhasil diambil lalu dibawa ke rumah Anjas untuk dipecah menjadi beberapa paket. 

Beberapa hari kemudian, Adi Saputra menghubungi terdakwa Suryanata dan memerintahkan untuk menempel satu paket sabu di Jalan Gunung Lumut sesuai dengan perintah Busi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved