Berita Denpasar

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu, Anjas Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Setelah memvonis terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah memvonis terdakwa I Komang Adi Saputra (18) dan terdakwa I Wayan Suryanata (20) beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Giliran terdakwa AA Anjas Cahya Dinata (20) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Terdakwa Anjas diganjar pidana penjara selama enam tahun karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu bersama dua rekannya tersebut.

Baca juga: Masalah Parkir di Gelogor Carik Masih Berlanjut, Denpasar Serahkan Keputusan ke Banjar Adat

Baca juga: Istri Sertu Eka yang Dibantai OTK di Papua, Ternyata Seorang Bidan yang Suka Menolong

Baca juga: JADWAL Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Anjas divonis enam tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 1 April 2022.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh majelis hakim, kliennya tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni melanggar sebagaimana pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Lebih lanjut dikatakan Desi Purnani Adam, vonis majelis hakim turun dua tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Anjas dengan pidana penjara selama delapan tahun. 

"Menanggapi vonis hakim, terdakwa, kami selaku penasihat hukum dan jaksa sama-sama menerima," ungkapnya. 

Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya Anjas oleh petugas kepolisian bermula dari tertangkapnya Adi Saputra dan Suryanata.

Awalnya terdakwa Adi Saputra dihubungi oleh Busi (DPO).

Adi Saputra disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di belakang padmasana yang berada dipinggir jalan seputaran Kereneng, Denpasar

Atas perintah Busi itu, Adi Saputra lalu mengajak terdakwa Anjas mengambil paket sabu tersebut.

Sabu berhasil diambil lalu dibawa ke rumah Anjas untuk dipecah menjadi beberapa paket. 

Beberapa hari kemudian, Adi Saputra menghubungi terdakwa Suryanata dan memerintahkan untuk menempel satu paket sabu di Jalan Gunung Lumut sesuai dengan perintah Busi.

Suryanata pun berhasil menjalankan perintah dengan menempel satu paket sabu

Namun berselang beberapa jam, Adi Saputra ditangkap oleh petugas kepolisian di pinggir Jalan Tangkuban perahu, Padang sambian kelod, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian tidak ditemukan narkotik. 

Tidak mau menyerah, petugas kepolisian lalu menginterogasi Adi Saputra dan melakukan pengembangan.

Selanjutnya petugas kepolisian dengan mengajak Adi Saputra mengarah ke rumah Anjas. 

Sesampainya di rumah Anjas, justru petugas kepolisian melihat Suryanata masuk ke kamar Anjas dan mengambil tas yang berisi 35 paket sabu.

Petugas pun langsung meringkus Suryanata.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Suryanata, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan total berat 30, 66 gram.

Selain itu diamankan juga satu buah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu buah alat pres, satu buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika ditanyakan, Adi Saputra dan Suryanata mengaku bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah milik Busi (DPO). Keduanya juga mengatakan hanya disuruh menempel sabu dan diberi upah Rp 50 ribu per satu kali tempel.

Setelah meringkus Adi Saputra dan Suryanata, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap Anjas di rumah saudaranya di Jalan Padang Griya, Padang sambian kelod, Denpasar Barat.

Diduga terdakwa Anjas bersembunyi di rumah tersebut setelah mengetahui kedua kawannya terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved