Info Populer

DAFTAR Provider Internet Naikkan Tarif PPN 11 Persen: Ada Biznet Hingga Iconnet PLN

Berikut ini adalah daftar Provider Internet yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelanggannya.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
ipopba via KOMPAS.com
Ilustrasi media sosial - Provider Internet akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelanggannya sebesar 11 persen 

Berikut bunyinya: Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic.

Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10 % menjadi 11 % yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.

3. First Media

First Media termasuk salah satu internet provider yang sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif PPN adalah First Media dari PT Link Net Tbk.

Salah satu tim KompasTekno yang berlangganan First Media sudah menerima e-mail pelanggan berisi pemberitahuan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.

Surel pemberitahuan berjudul "Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022" itu kami terima pada 19 Maret 2022.

Baca juga: Daftar Harga Pertamax Terbaru di Seluruh Indonesia, Bali Jadi Rp 12.500

Dalam e-mail tersebut, First Media mencantumkan bunyi pasal Pasal 7 ayat 1 (a) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan aturan itu, First Media menegaskan akan melakukan penyesuaian tagihan dengan tarif PPN yang baru, yakni 11 persen.

"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media.

Apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru.

4. IndiHome

Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu 23 Maret 2022.

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.

"Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome" begitu kutipan pemberitahuan IndiHome kepada pelanggannya yang dihimpun dari situs resmi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved