Berita Bali

Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali,Kuasa Hukum Sebut Alasan Ingin Dekat dengan Ibunya yang Sakit

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022)

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Jerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana saat proses pemindahan di Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terpidana kasus pengancaman dengan kekerasan I Gede Aryastina Alias Jerinx SID, memilih untuk menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Jerinx menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Demi dekat dengan ibu

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Penahanan Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan

Jerinx ingin menghabiskan sisa hukuman di LP Kerobokan agar mudah memantau kondisi ibunya yang sedang sakit.

"Adapun alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal," kata Gendo, Sabtu (2/4/2022).

"Di mana ibunya sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali," lanjutnya.

Menurutnya, posisi Jerinx yang lebih dekat akan memudahkan sang ibu bertemu dengannya.

"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjungi Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," tambahnya.

Pidana pokok 8 bulan di LP Kerobokan

Sebelumnya, Gendo bersama tim bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, agar sisa masa hukuman Jerinx dijalani di Lapas Kerobokan.

Gayung bersambut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan pemindahan tersebut.

Menurut Gendo, Jerinx akan menjalani pidana pokok selama delapan bulan di LP Kerobokan.

Apabila mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, kata Gendo.

Baca juga: Huni Lapas Kerobokan, Jerinx Sementara Jalani Isolasi

Gendo mengatakan, keputusan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat tergantung keputusan Jerinx ke depannya.

Selain itu, Jerinx juga sudah membayar pidana denda sebesar Rp 25 juta sehingga terhindar dari pidana subsider satu bulan penjara.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja,” kata Gendo.

Diberitakan sebelumnya,  Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved